TRAINING ONLINE FUNGSI, TUGAS, WEWENANG DAN HAK DPRD
Table of Contents
ToggleTRAINING ONLINE FUNGSI, TUGAS, WEWENANG DAN HAK DPRD
DESKRIPSI TRAINING ONLINE FUNGSI, TUGAS, WEWENANG DAN HAK DPRD
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah
daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan
panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika
panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yg
bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan
peraturan perundang-undangan).
FUNGSI DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :Legislasi, berkaitan dengan
pembentukan peraturan daerahAnggaran, Kewenangan dalam hal anggaran
daerah(APBD)Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan
peraturan lainnya serta kebijakaan pemerintah daerah.
Tugas dan wewenang DPRD adalah :Membentuk peraturan daerah bersama
kepala daerah.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan
daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang
diajukan oleh kepala daerah.Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.Mengusulkan:Untuk DPRD provinsi,
pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan/pemberhentian.Untuk DPRD kabupaten,
pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur.Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian
wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur.Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil
bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
kepala daerah.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
daerah terhadap rencana perjanjian internasionale di daerah.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING ONLINE FUNGSI, TUGAS, WEWENANG DAN HAK DPRD
Dengan mengikuti pelatihan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD
MATERI TRAINING ONLINE FUNGSI, TUGAS, WEWENANG DAN HAK DPRD
Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD
METODE pelatihan fungsi dprd online Zoom
Metode Training Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan peraturan mengenai dprd online Zoom
Instruktur yang mengajar pelatihan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD .
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Zeyn Training 2026:
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Training Tahun 2026 :
- Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
- Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
- Modul / Handout.
- Flashdisk*.
- Certificate of attendance.
- FREE Bag or bagpacker.







