TRAINING ONLINE HIBAH BARANG MILIK DAERAH
Table of Contents
ToggleTRAINING ONLINE HIBAH BARANG MILIK DAERAH
DESKRIPSI TRAINING ONLINE HIBAH BARANG MILIK DAERAH
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah, 19. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Seringkali kali kita mendengar tentang hibah, bansos (bantuan sosial)
ataupun bantuan keuangan. Dan tulisan ini hanya membatasi pada hibah,
khususnya hibah menurut Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Seakan-akan,
hibah menjadi cara yang mudah dalam membelanjakan dan
mempertanggungjawabkannya.
Beberapa hal yang menjadi pertanyaan untuk memudahkan pemahaman
terkait hibah sebagai Berikut :
* Apa dasar hukumnya
* Apa yang bisa dihibahkan
* Uang, barang atau jasa
* Siapa yang berhak menerima hibah
* Siapa yang berhak menetapkan, menyetujui dan melaksanakan hibah
* Bagaimana mekanisme penganggarannya
* Dan,Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya
Regulasi terkait hibah secara garis besar bisa dibedakan menjadi 2
bagian yaitu :
1. PP 58/2005
2. PP 6/2006.
Hibah yang akan didiskusikan hanya sebatas hibah dari Pemerintah
Daerah berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang
Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal ini untuk memperjelas batasan landasan pijakan dalam diskusi
selanjutnya, sebab selain regulasi tersebut diatas, terdapat regulasi
lain yang tekait dengan Hibah dari Pemerintah Daerah khususnya pada
pasal 27 ayat (7) huruf f PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 42 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 serta Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 perihal
Hibah dan Bantuan Keuangan. Dan baru-baru ini Menteri Dalam Negeri
mengeluarkan SE MDN No. 270/214/SJ tanggal 25 Januari 2010 perihal
Akuntabilitas dan Transparansi Pelaksanaan Pemilukada Tahun 2010.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Hibah Barang Milik Daerah ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING ONLINE HIBAH BARANG MILIK DAERAH
Dengan mengikuti pelatihan Hibah Barang Milik Daerah Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Hibah Barang Milik Daerah dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Hibah Barang Milik Daerah
MATERI TRAINING ONLINE HIBAH BARANG MILIK DAERAH
Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Hibah Barang Milik Daerah
METODE pelatihan hibah barang online Zoom
Metode Training Hibah Barang Milik Daerah dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan pengelolaan barang milik daerah online Zoom
Instruktur yang mengajar pelatihan Hibah Barang Milik Daerah ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Hibah Barang Milik Daerah baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training Hibah Barang Milik Daerah ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Hibah Barang Milik Daerah .
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Zeyn Training 2026:
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Training Tahun 2026 :
- Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
- Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
- Modul / Handout.
- Flashdisk*.
- Certificate of attendance.
- FREE Bag or bagpacker.







